Beranda | Artikel
Hadis: Hukum Melakukan Autopsi terhadap Jenazah
Rabu, 3 Mei 2023

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud no. 3207. Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Di dalam riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, terdapat tambahan,

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي الْإِثْمِ

Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup dalam dosanya.” (HR. Ibnu Majah 1617. Namun, riwayat ini dinilai dha’if oleh Al-Albani)

Berkaitan dengan hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang bisa diambil, yaitu:

Faedah pertama

Para ulama ahli fikih berdalil dengan hadis ini tentang haramnya mematahkan tulang orang yang sudah mati (Lihat Al-Mughni, 3: 377, 398). Hal ini karena orang yang sudah meninggal itu sama dengan orang yang masih hidup, baik berkaitan dengan kehormatan, pemuliaan, dan tidak boleh dilanggar kehormatannya. Orang yang sudah meninggal itu tetap terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.

Faedah kedua

Tambahan “dalam dosa” merupakan isyarat bahwa perbuatan mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu tidak dihukum dengan qishash atau diyat. Akan tetapi, perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa, pelakunya berhak mendapatkan hukuman jika melakukannya dengan sengaja.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Adapun (mematahkan tulang) mayit, maka tidak ada qishash dan juga tidak ada ganti rugi (diyat), yang ada hanyalah dosa. Maksudnya, orang yang mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu berdosa sebagaimana dosa perbuatan orang yang mematahkan tulang orang yang masih hidup.” (Tashilul Ilmam, 3: 60-61)

Faedah ketiga

Dalam hadis ini terkandung dalil bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terjadap jenazah muslim untuk tujuan ilmiah (ilmu pengetahuan). Karena perbuatan tersebut melanggar kehormatan jenazah muslim tersebut. Jika tujuan tersebut bisa tercapai dengan melakukan pembedahan jenazah orang yang tidak ma’shum, seperti orang murtad atau kafir harbi, maka hal itu mencukupi.

Adapun melakukan pembedahan untuk mengetahui sebab kematian si mayit, baik untuk membuktikan sebab kematian berkaitan dengan perkara kriminalitas (misalnya, pada kasus pembunuhan), maka hal itu diperbolehkan. Hal ini karena maslahat yang ingin dicapai lebih didahulukan daripada mafsadat yang timbul dari pembedahan tersebut.

Demikian pula, diperbolehkan untuk melakukan pembedahan untuk mencari atau menyelidiki penyakit penyebab kematian, misalnya ketika terjadi wabah suatu penyakit. Hal ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dan juga untuk mencari (meneliti) obat yang sesuai.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak boleh mempermainkan jenazah kaum muslimin. Akan tetapi, hendaknya dimuliakan dan dimakamkan. (Kehormatan jenazah muslim tersebut) tidak boleh dilanggar, kecuali jika dilakukan pembedahan (autopsi) untuk mengetahui penyebab kematian. Apakah jenazah tersebut dibunuh atau meninggal tanpa dibunuh. Jika autopsi tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, maka tujuan tersebut dapat dibenarkan. Adapun jika pembedahan tersebut dilakukan untuk mempelajari ilmu kedokteran, atau sebagai praktek mahasiswa kedokteran, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap jenazah muslim. Hal ini karena jenazah muslim itu terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.” (Tashilul Ilmam, 3: 61)

Faedah keempat

Tidak boleh atas seseorang untuk memperjualbelikan organ tubuh setelah meninggal dunia. Hal ini karena perbuatan tersebut akan menyebabkan terjadinya pembedahan mayit sebagaimana yang dilarang dalam hadis tersebut.

Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah

***

@Rumah Kasongan, 2 Syawal 1444/ 23 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/84574-hukum-autopsi-jenazah.html